Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Adapun persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama beserta fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan membuat SIM baru di lokasi pelayanan yang ditentukan kepolisian.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan persyaratan dokumen untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026